BOGOR-Pengelolaan Dana Desa dan Bantuan Keuangan (BANKEU) Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Tahun Anggaran 2023–2025 kini menjadi sorotan serius. Surat konfirmasi Nomor 0084/KONF-LT24-LPI/X/2026 telah dilayangkan pada 13 Oktober 2026, tetapi menurut pihak pengirim, konfirmasi dari Kepala Desa dan Sekretaris Desa belum terlaksana. Mengapa permintaan klarifikasi mengenai penggunaan uang publik ini belum mendapatkan jawaban? Ada kendala apa sehingga ruang konfirmasi terbuka melalui siaran langsung YouTube LENSA TIPIKOR 24 belum terwujud? Pertanyaan tersebut perlu dijawab langsung oleh Pemerintah Desa Bendungan.

Sorotan utama tertuju pada LPJ dan SPJ program ketahanan pangan serta dokumentasi kegiatan Tahun Anggaran 2023–2025. Apakah laporan administrasi benar-benar sesuai dengan realisasi kegiatan di lapangan? Apakah dokumentasi mencerminkan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan dan manfaat yang diterima masyarakat? Kemungkinan adanya rekayasa atau ketidaksesuaian dokumen merupakan hal yang harus diverifikasi melalui pemeriksaan bukti transaksi, laporan pertanggungjawaban, dokumentasi asli, serta pengecekan fisik di lapangan.

Sampai saat ini, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa hasil pemeriksaan yang sah.Aliran dana penyertaan modal BUMDes juga harus dibuka dan ditelusuri. Berapa total modal yang disalurkan, ke mana penggunaannya, usaha apa yang dijalankan, bagaimana perkembangan aset, serta berapa pendapatan dan keuntungan yang benar-benar dihasilkan? Inspektorat perlu mencocokkan laporan keuangan dengan bukti transaksi, rekening terkait sesuai kewenangan, inventaris aset, dan kondisi usaha sebenarnya.

Jika ditemukan selisih atau penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, hal tersebut harus ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku.Persoalan lain yang perlu diuji ialah dugaan nepotisme atau konflik kepentingan dalam pengangkatan pengelola BUMDes maupun penunjukan pelaksana kegiatan. Apakah terdapat hubungan keluarga atau kepentingan tertentu yang memengaruhi proses pengambilan keputusan? Pertanyaan ini menuntut pemeriksaan dokumen pengangkatan, proses pemilihan penyedia, dan bukti hubungan kepentingan.

Tidak boleh ada kesimpulan sepihak, tetapi setiap indikasi yang didukung bukti harus diperiksa secara transparan dan profesional.Ketua Umum LPI TIPIKOR Indonesia, Asep Zamzam, S.H., mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor segera menelaah dan memeriksa pengelolaan Dana Desa serta BANKEU Desa Bendungan selama 2023–2025. LPI TIPIKOR juga merencanakan penyampaian LAPDU dengan tembusan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Pemeriksaan harus mencakup kesesuaian LPJ–SPJ, dokumentasi ketahanan pangan, penggunaan modal BUMDes, realisasi pembangunan, dan kemungkinan konflik kepentingan. Jika ditemukan bukti penyimpangan, penanganan harus dilanjutkan sesuai kewenangan dan hukum yang berlaku.Publik menunggu jawaban, bukan sekadar diamnya persoalan. Kepala Desa dan Sekretaris Desa Bendungan diharapkan memberikan klarifikasi terbuka agar pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran tidak terus berkembang tanpa kepastian. Redaksi LENSA TIPIKOR 24 tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait. Belum terlaksananya konfirmasi bukan bukti tindak pidana, begitu pula dugaan rekayasa dokumen dan nepotisme masih memerlukan pembuktian. Namun, demi akuntabilitas uang publik, Inspektorat Kabupaten Bogor didesak segera melakukan pemeriksaan objektif dan menyampaikan hasilnya sesuai ketentuan.

(Red)