LEBAK, BANTEN – lensatipikor24.online_Anggaran revitalisasi SDN 5 Pasirbungur, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1.205.033.000 dari APBN tidak boleh luput dari pengawasan ketat. Nilai miliaran rupiah tersebut menuntut pertanggungjawaban nyata, bukan sekadar laporan administratif dan ucapan apresiasi.
Publik berhak mengetahui apakah uang negara benar-benar diwujudkan menjadi bangunan berkualitas sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, dan ketentuan yang berlaku.Dugaan manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) material, mark-up harga, serta pengurangan spesifikasi pekerjaan harus menjadi perhatian serius dan diuji melalui pemeriksaan menyeluruh. Apakah material yang dilaporkan benar-benar dibeli dan digunakan? Apakah harga dalam SPJ sesuai transaksi sebenarnya? Apakah volume dan mutu material di lapangan sebanding dengan anggaran yang dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan ini harus dijawab dengan bukti, bukan sekadar pernyataan.SPJ bukan formalitas untuk merapikan administrasi. Nota pembelian, faktur, bukti pembayaran, RAB, rincian harga satuan, volume material, dan hasil pekerjaan fisik harus saling cocok. Jika ditemukan selisih yang tidak dapat dijelaskan, harga tidak wajar, atau material yang tidak sesuai spesifikasi, persoalan tersebut wajib ditelusuri.
Jangan sampai laporan terlihat sempurna di atas kertas, sementara realisasi pekerjaan justru menyisakan tanda tanya.Ketua P2SP, Dadang, dan Kepala SDN 5 Pasirbungur, Rohmah, S.Pd., diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka sesuai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing. Apresiasi kepada pemerintah tidak boleh menutup ruang pengawasan. Dengan anggaran lebih dari Rp1,2 miliar, keterbukaan mengenai pelaksanaan, penggunaan material, kualitas bangunan, dan pertanggungjawaban kegiatan merupakan hal yang patut diperjuangkan.
Inspektorat dan instansi teknis terkait didesak melakukan pemeriksaan objektif apabila terdapat bukti awal yang memadai, termasuk mencocokkan dokumen SPJ dengan transaksi, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta kondisi fisik bangunan. Jika ditemukan penyimpangan, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum. Namun, kesimpulan mengenai manipulasi atau kerugian negara harus berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.UANG NEGARA BUKAN UNTUK DIPERMainkan! Anggaran pendidikan harus menghasilkan fasilitas yang aman, layak, dan berkualitas bagi para siswa. Tim investigasi mendorong transparansi penuh dan pertanggungjawaban yang terukur. Jika pekerjaan sesuai aturan, buktikan melalui dokumen dan kondisi lapangan.
Jika ditemukan pelanggaran, ungkap berdasarkan fakta dan tindak sesuai hukum. Jangan biarkan pertanyaan publik mengenai anggaran miliaran rupiah berhenti tanpa jawaban yang jelas.
(HAMdan)





