
BOGOR_ , Laporan Hamdan_Pengelolaan BUMDes Desa Citapen, di bawah kepemimpinan Kepala Desa Hajah Devi Katapang dan Ketua BUMDes Haerul, menjadi sorotan tajam terkait anggaran ketahanan pangan 2025 yang disebut mencapai Rp300 juta. Anggaran yang diinformasikan mencakup ayam petelur, hortikultura, dan budi daya ikan patin ini menuntut keterbukaan penuh. Publik berhak mengetahui ke mana anggaran dialirkan dan apa hasil nyata yang telah dicapai!Program ayam petelur dengan pengadaan sekitar 250 ekor pada 2025 disebut belum menghasilkan produksi maksimal meski telah berjalan sekitar satu tahun. Pertanyaannya tegas: berapa telur yang dihasilkan, berapa pendapatan yang masuk, berapa biaya operasional yang dikeluarkan, dan bagaimana kondisi usaha saat ini? Jangan sampai laporan administrasi terlihat lengkap, tetapi realisasi di lapangan belum terungkap secara terang!Dugaan rekayasa LPJ-SPJ harus diuji melalui pemeriksaan serius, bukan sekadar asumsi! Dokumen anggaran, nota pembelian, bukti pembayaran, jumlah ternak, catatan produksi, dan laporan keuangan harus dicocokkan satu per satu. Jika ditemukan perbedaan yang tidak dapat dijelaskan, Inspektorat dan aparat penegak hukum perlu menilai apakah terdapat pelanggaran yang harus ditindaklanjuti. Hingga kini, dugaan tersebut tetap memerlukan bukti dan verifikasi.Skema kerja sama pihak ketiga yang disebut menyediakan ayam dan pakan, sementara pihak desa menyediakan lahan, juga wajib dibuka kepada publik. Siapa menanggung biaya pemeliharaan? Bagaimana pembagian hasil? Apakah seluruh transaksi didukung perjanjian dan bukti sah? Terlebih, pengadaan 100 ekor ayam pada 2026 dengan harga informasi sekitar Rp140.000 per ekor perlu diperiksa dokumennya. Jangan sampai evaluasi program sebelumnya terabaikan sementara pengeluaran baru kembali berjalan!Tak hanya BUMDes, pembangunan jalan Kadusunan II sepanjang sekitar 1.850 meter yang disebut telah menyelesaikan tahap pertama dan berlanjut ke tahap kedua juga perlu diuji kesesuaian volume, spesifikasi, kualitas, serta realisasi anggarannya. Kepala Desa Hajah Devi Katapang, Ketua BUMDes Haerul, dan Sekretaris Desa yang disebut PK Somantri perlu memberikan klarifikasi terbuka agar seluruh persoalan memperoleh penjelasan berimbang.Lensa Tipikor 24 mendesak transparansi, pemeriksaan dokumen, dan audit sesuai kewenangan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, tindak lanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Anggaran publik tidak cukup dipertanggungjawabkan lewat LPJ-SPJ di atas kertas—realisasi dan manfaatnya harus dapat dibuktikan di lapangan.
(Hamdan)




